Rangkuman Ilmu Sosial Dasar
Individu,
Keluarga, dan Masyarakat
1. Pertumbuhan
Individu
A. Pengertian
Individu
“Individu” berasal dari kata latin,
”individuum” artinya “yang tak terbagi”.
Jadi, merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu
kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Individu menekankan penyelidikan
kepada kenyataan-kenyataan hidup yang istimewa.Individu bukan berarti manusia
sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi, melainkan sebagai kesatuan
yang terbatas, yaitu sebagai “manusia perseorangan” atau sering disebut
“orang-seorang.
Individu
adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas didalam
lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah
laku spesifik dirinya. Tiga aspek
yang melakat dalam individu, yaitu:
1. Aspek
organik jasmaniah,
2.
Aspek psikis rohaniah,
dan
3. Aspek
sosial kebersamaan
Tiga aspek
tersebut saling mempengaruhi, kegoncangan pada satu aspek akan membawa akibat
pada aspek yang lainnya.Proses yang meningkatkan ciri-ciri individualitas pada
seseorang sampai pada dirinya sendiri, disebut proses individualisasi atau
aktualisasi diri.
B. Pengertian
Pertumbuhan
Pertumbuhan adalah suatu perubahan yang
menuju ke arah yang lebih maju dan lebih dewasa. Hal ini disebut dengan istilah
proses. Beberapa pendapat mengenai pengertian dari pertumbuhan dari berbagai
aliran yakni asosiasi, aliran psikologi Gestalt dan aliran sosiologi.Menurut
para ahli yang menganut aliran asosiasi berpendapat, bahwa pertumbuhan pada
dasarnya adalah proses asosiasi. Pada proses asosiasi yang primer adalah
bagian-bagian. Dapat diartikan suatu pengertian tentang proses asosiasi yaitu
terjadinya perubahan pada seseorang secara tahap demi tahap karena pengaruh
baik dari pengalaman atau empiri luar melalui pancaindra yang menimbulkan
sensations maupun pengalaman dalam mengenai keadaan batin sendiri yang
menimbulkan reflexions.
Kedua
macam kesan (sensations dan reflexions) merupakan pengertian yang sederhana
yang kemudian dengan proses asosiasi membentuk pengertian yang lebih
kompleks.Lain halnya dengan pendapat dari aliran psikologi Gestalt tentang
pertumbuhan. Menurut para ahli dan aliran ini bahwa pertumbuhan adalah proses
diferensiasi.Dalam proses diferensiasi yang pokok adalah keseluruhan, sedang bagian-bagian hanya mempunyai arti
sebagai bagian dari keseluruhan dalam hubungan fungsional dengan bagian-bagian
yang lain. Jadi intinya adalahkeseluruhan yang lebih dahulu ada, baru kemudian
menyusul bagian-bagiannya. Jadi dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan menurut
aliran psikologi Gestalt adalah proses perubahan secara perlahan-lahan pada
manusia dalam mengenal suatu yang semula mengenal sesuatu secara keseluruhan
kemudian mengenal bagian-bagian dari lingkungan yang ada.
Kemudian
kita mengenal aliran sosiologi dimana ahli dari pengikut aliran ini menganggap
bahwa pertumbuhan itu adalah proses sosialisasi yaitu proses perubahan dari
sifat mula-mula yang asosial kemudian tahap demi tahap disosialisasikan.
·
Faktor-faktor yang
mempengaruhi pertumbuhan
Faktor-faktor
ini dibagi menjadi 3 golongan:
A. Pendirian
Nativistik
Menurut
para ahli dari golongan ini berpendapat, bahwa pertumbuhan individu itu
semata-mata ditentukan oleh faktor-faktor yang dibawa sejak lahir, sepert
kemiripan orang tua dan anak.
B. Pendirian
Emperistik dan Environmentalistik
Menurut
para ahli dari golongan ini berpendapat, bahwa pertumbuhan individu semata-mata
tergantung pada lingkungan sedang dasar tidak berperan sama sekali. Jadi penidiran ini menolak dasar
dalam pertumbuhan individu dan lebih menekankan pada lingkungan dan
konsekuesinya hanya lingkunganlah yang banyak dibicarakan. Pendirian ini biasa
disebut pendirian yang environmentalistik.
C. Pendirian
konvergensi dan interaksionisme
Konsepsi
konvergensi ialah konsepsi interaksionisme yang berpandangan dinamis yang
menyatakan bahwa interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan
pertumbuhan individu.
·
Tahap pertumbuhan
individu berdasarkan psikologi
Pertumbuhan
individu memiliki beberapa fase (mulai dari lahir hingga dewasa) :
1. Masa
vital (0 – 2 tahun)
Pada
masa ini, individu menggunakan
fungsi-fungsi biologis untuk menemukan berbagi hal dalam dunianya.
2. Masa
estetik (2 – 7 tahun)
Pada
masa pertumbuhan ini, pertumbuhan anak yang terutama adalah fungsi pancaindera.
Dalam masa ini munculnya gejala kenakalan, memiliki kehendak yng tidak dapat
ditahan, dan melanggar apa yang dilarang atau tidak mengerjakan yang seharusnya
dilakukan. Hal ini demikian bukan karena dia keras kepala, melainkan hanya
ingin mengalami dan menyaksikan akibatnya.
3. Masa
intelektual (Masa keserasian bersekolah) (7 – 13 atau 14 tahun)
Setelah
anak melewati masa kegoncangan yang pertama (masa estetik), maka proses
sosialisasinya telah berlangsung dengan lebih efektif, sehingga menjadi matang
untuk dididik daripada masa-masa sebelum dan sesudahnya.
Sifat
khas pada anak-anak dimasa ini antara lain:
ü Adanya
korelasi positif yang tinggi antara keadaan jasmani dengan prestasi sekolah.
ü Sikap
tunduk kepada peraturan-peraturan, permainan yang tradisional.
ü Adanya
kecenderungan memuji diri sendiri.
ü Kalau
tidak dapat menyelesaikan sesuatu soal maka soal itu dianggap tidak penting.
ü Senang
membanding-bandingkan dirinya dengan anak lain, bila hal itu menguntungkan,
dalam hubungan ini ada kecenderungan meremehkan anak lain.
ü Adanya
minat kepada kehidupan praktis sehari-hari yang konkrit.
ü Amat
realistik, ingin tahu, ingin belajar.
ü Gemar
membentuk kelompok sebaya, biasanya untuk dapat bermain bersama. Dalam
permainan anak tidak lagi terkait akan peraturan tersebut, mereka akan membuat
peraturan sendiri.
Masa keserasian
bersekolah (Masa intelektual) diakhiri dengan suatu masa pueral.Sifat khas pada
masa pueral antara lain :
ü Ditujukan untuk berkuasa (menimbulkan tingkah laku dari
perbuatan yang ditujukan untuk berkuasa)
ü Tingkah
laku ekstrovers yaitu perbuatan yang berorientasi ke luar dirinya (ingin
menyaksikan keadaan-keadaan diluar dirinya
2. Masa
Remaja
Masa remaja merupakan
masa yang banyak menarik perhatian masyarakat karena mempunyai sifat-sifat yang
khas dan menentukan dalam kehidupan individu dalam masyarakatnya. Manusia
dewasa harus hidup dalam alam kultur dan harus dapat dirinya dalam nilai-nilai
kultur itu . Untuk itulah maka ia harus mengarahkan dirinya agar dapat
menemukan jati dirinya sendiri. Pada dasarnya ini masih dirinci kedalam
beberapa masa, yaitu :
1. Masa
Pra Remaja
Penggunaan istilah pra remaja ini
hanya untuk menunjukan satu masa yang mengikuti masa pueral yang berlangsung
secara singkat. Masa ini ditandai oleh sifat-sifat negative sehingga disebut
juga masa negatif. Dalam masa ini ada beberapa gejala yang di anggap sebagai
gejala negatif misalnya tidak tenang, kurang suka bekerja, kurang suka
bergerak, cepat lelah, kebutuhan untuk tidur besar, hati sering murung,
pesimistik dan non sosial. Secara ringkasnya sifat negatif meliputi sifat
negatif dalam prestasi, baik prestasi jasmani maupun prestasi mental.
Terjadinya
gejala-gejala negative itu pada umumnya berpangka pada biologis yaitu mulai
bekerjanya kelenjar kelenjar kelamin, yang dapat membawa perubahan-perubahan
cepat dalam diri si remaja yang sering kali perubahan-perubahan yang cepat ini
belum mereka pahami sehihingga menimbulkan rasa ragu-ragu, kurang pasti dan
bersifat malu.
2. Masa
Remaja
Sebagai
gejala pada masa ini adalah merindu puja. Dalam fase ini ( masa negatif ) untuk
pertama kalinya remaja sadar akan kesepian yang tidak pernah dialaminya pada
masa-masa sebelumnya. Sebagai reaksi pertama-tama terhadap ganguan disekitarnya
yang di rasanya tiba-tiba menelantarkan dan mememusuhinya.. disinilah mulai
timbul diri remaja itu dorongan untuk mencari pedoman hidup yaitu mencari
sesuatu yang dapat dipandang bernilai, pantas dijunjung tinggi, dan
dupuja-puja.
Proses
terbentuknya pendirian hidup atau cia-cita hidup itu dapat dipandang sebagai
penemuan nilai-nilai hidup didalam eksplorasi si remaja.Jadi proses penemuan
nilai-nilai hidup tersebut melewati tiga langkah, yaitu:
1. Karena
tiadanya pedemonhingga mereka merindukan sesuatu yang dapat dianggap bernilai,
pantas hidupnya. Pada taraf ini sesuatu yang dipuja itu belum mempunyai bentuk
tertentu, sehingga seringkali mereka hanya tahu bahwa mereka itu menginginkan
sesuatu, tetapi tidak tahu apa yang diinginkan itu.
2. Obyek
pemujaan itu telah menjadi lebih jelas yaitu pribadi-pribadi yang dipandangnya
mendukung nilai-nilai tertentu. Dalam pemujaan terhadap orang-orang tetentu ini
umumnya terdapat perbedaan antara anak laki-laki dan anak perempuaan. Anak laki-laki sering Nampak
aktif meniru sedangkan perempuan kebanyakan pasif, mengagumidan memuja dalam
khayal.
3. Pra
remaja dapat menghargai nilai nilai lepas dari pendukungnya, nilai dapat
ditangkap dan dipahami sebagai sesuatu yang abstrak. Oleh karena itu pra remaja
dapat menentukan pilihan atau pemikiran hidupnya. Penentuan pilihan dan pemikiran hidup
mengalami jatuh bangun, tidak dapat satu kali. Karena mereka ini harus menguji
nilai-nilai yang dipilihnya dalam kehidupan praktis masyarakat. Setelah mereka
dapat menemukan pendirian hidup dan telah terpenuhi tugas-tugas pertumbuhan
masa remaja maka berarti mereka telah mencapai masa remaja ahkir dan mulailah
individu ini memasuki masa dewasa awal.
3. Masa
Usia Mahasiswa
Masa umur mahasiswa dapat digolongkan
pemuda-pemuda yang berusia sekitar 18 tahun sampai 30 tahun. Pada usia
mahasiswa banyak peristiwa-peristiwa yang perlu diperhatikan, yaitu : bila
dilihat dari segi pertumbuhan, tugas perkembangan pada usia mahasiswa ini
adalah pemantapan pendirian hidup, yaitu pengujian lebih lanjut pendirian hidup
serta penyiapan diri dengan keterampilan dan kemapuan-kemapuan yang digunakan
untuk merealisasikan pendirian hidup yang dipilihnya. Mahasiswa akan mengalami
perubahan secara perlahan demi sikap hidup yang idealistic ke sikap hidup yang
realistic. Dengan uraian-uraian ini diharapkan adanya suatu pemahaman mengenai
manusia sebagai individu. “manusia merupakan manusia individual tidak hanya
dalam arti mahluk keseluruhan jiwa raga, melainkan juga dalam arti dalam
tiap-tiap itu mererupakan pribadi yang khas, menurut corak kepribadiannya,
termasuk kecakapannya sendiri.”
FUNGSI-FUNGSI
KELUARGA
Keluarga adalah
unit satuan masyarakat yang terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok
kecil dalam masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahawa sebenarnya keluarga
mempunyai fungsi yang tidak hanya terbatas selaku penerus keturunan saja.
Perkembangan intelektual akan kesadaran lingkungan seorang individu seringkali
dilepaskan bahkan dipisahkan dengan masalah keluarga. Hal-hal semacam inilah
yang sering menimbulkan masalah-masalah sosial karena kehilangan pijakan.
Individu-individu tersebut adalah
keluarganya yang memelihara pandangan dan cara menghadapi masalah-masalahnya,
membinanya dengan cara meramalkan, hari esoknya, mempersiapkan pendidikan,
keterampilan budi pekertinya. Keluarga sebagai kelompok pertama yang dikenal
sebagai individu sangat berpengaruh secara langsung terhadap perkembangan individu
sebelum maupun sesudah terjun langsung secara individual di masyarakat. Tiga Pengertian fungsi
keluarga, dalam kehidun keluarga
sering kita jumpai adanya pekernya yang harus dilakukan. Fungsi keluarga adalah
salah satu pekerjaan atau tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh
keluarga.
1. Macam-macam
fungsi keluarga
Pekerjaan
yang harus dilaksanakan oeleh keluarga itu dapat digolongkan/dirinci kedalam
beberapa fungsi, yaitu :
A. Fungsi
biologis
B. Fungsi
pemeliharaan
C. Fungsi
ekonomi
D. Fungsi
keagamaan
E. Fungsi
sosial
A. Fungsi
biologis
Fungsi
ini diharapkan agar keluarga dapat menyelenggarakan persiapan-persiapan
perkawinan bagi anak-anaknya. Karena dengan perkawinan akan terjadinya
kelangsungan keturunan. Dengan persiapan yang cukup matang ini dapat mewujudkan
suatu bentuk kehidupan rumah tangga yang baik dan harmonis. Kebaikan rumah
tangga ini dapat membawa pengaruh yang baik pula bagi kehidupan bermasyarakat.
B. Fungsi
pemeliharaan
Keluarga
diwajibkan untuk berusaha agar setiap anggotanya dapat terlindungi dari gangguan-gangguan
sebagai berikut:
1. Gangguan
udara dengan berusaha menyediakan rumah
2. Gangguan
penyakit dengan berusaha menyediakan obat-obatan
3. Gangguan
bahaya dengan berusaha menyediakan senjata pagar tembok dana lain-lain.
Bila dalam
keluarga fungsi ini telah dijalankan dengan sebaik-baiknya sudah barang
tertentu akan membantu terpeliharanya keamanan dalam msyarakat pula. Sehingga
terwujudnya sutu masyarakat yang terlepas/terhindar dari segal gangguan apapun
yang terjadi.
C. Fungsi
Ekonomi
Keluarga
berusaha menyelenggarakan kebutuhan pokok yaitu :
1. Kebutuhan makanan dan minuman
2. Kebutuhan pakaian untuk menutup tubuhnya
3. Kebutuhan tempat tinggal
1. Kebutuhan makanan dan minuman
2. Kebutuhan pakaian untuk menutup tubuhnya
3. Kebutuhan tempat tinggal
Berhubung fungsi
penyelenggaraan kebutuhan pokok ini maka orang tua di wajibkan berusaha keras
agar setiap anggota keluarga dapat mencukupi kebutuhan Primer dan Sekunder.
Fungsi ini juga mengaharuskan keluarga untuk melengkapi kebutuhan jasmani, yang bersifat antara :
Fungsi ini juga mengaharuskan keluarga untuk melengkapi kebutuhan jasmani, yang bersifat antara :
ü Jasmani
Bersifat Umum : Meja, kursi, tempat tidur, lampu, dan lain – lain.
ü Jasmani
Bersifat Individual : Perlengkapan Sekolah, pakaian, Perhiasan, dan lain -
lain.
D. Fungsi
Keagamaan
Di Negara Indonesia
yang beridieologi Pancasila di wajibkan setiap warganya untuk menghayati,
mendalami, dan mengamalkan Pancasila dalam perilaku dan kehidupan keluarganya
sehingga benar – benar dapat di amalkan dalam kehidupan keluarganya agar
menjadi manusia yang Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
E.
Fungsi Sosial
Fungsi ini keluarga
berusaha mempersiapkan bekal kepada anaknya dengan memperkenalkan nilai – nilai
dan sikap yang di anut oleh masyarakat serta peranan – peranan yang di harapkan
akan mereka jalankan kelak bila sudah dewasa.
Fungsi ini juga mengharapkan agar dalam keluarga selalu terjadi pewarisan kebudayaan atau nilai – nilai kebudayan yang dimiliki oleh generasi tua yaitu Ayah dan Ibu, dalam bentuk sopan santun, bahasa, tingkah laku, dan lain sebagainya.
Fungsi ini juga mengharapkan agar dalam keluarga selalu terjadi pewarisan kebudayaan atau nilai – nilai kebudayan yang dimiliki oleh generasi tua yaitu Ayah dan Ibu, dalam bentuk sopan santun, bahasa, tingkah laku, dan lain sebagainya.
Dalam Buku Ilmu Sosial Dasar karangan
Drs. Soewaryo Wangsanegara dikatakan bahwa fungsi – fungsi keluarga meliputi
beberapa hal sebagai berikut :
A. Pembentukan
Kepribadian
B. Dalam
lingkungan keluarga, orang tua meletakan dasar – dasar kepribadian kepada anak
– anaknya dengan tujuan untuk memproduksikan serta melestarikan kepribadian
mereka dengan anak cucu dan keturunannya, mulai sejak belajar berjalan hingga
usia sekolah dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. Contoh :
Seorang anak yang menerima sesuatu pemberian dari orang, harus menerima dengan tangan kanan. Bilan anak menerima dengan tangan kiri, pemberian itu akan di tarik lagi setelah anak menerima dengan tangan kanan pemberian itu akan benar – benar di berikan. Pengalaman – pengalaman dalam interaksi social di lingkungan keluarga adalah suatu modal suatu modal dasar dalam membentuk kepribadian seseorang, dan turut menentukan pula tingkah laku seseorang terhadap orang lain.
Seorang anak yang menerima sesuatu pemberian dari orang, harus menerima dengan tangan kanan. Bilan anak menerima dengan tangan kiri, pemberian itu akan di tarik lagi setelah anak menerima dengan tangan kanan pemberian itu akan benar – benar di berikan. Pengalaman – pengalaman dalam interaksi social di lingkungan keluarga adalah suatu modal suatu modal dasar dalam membentuk kepribadian seseorang, dan turut menentukan pula tingkah laku seseorang terhadap orang lain.
C. Erat Kaitannya Dengan Butir A, keluarga berfungsi
sebagai alat reproduksi kepribadian yang berakar dari etika,estetika,moral
keagamaan dan kebudayaan yang berkolerasi dengan sebuah stuktur masyarakat
tertentu. Contoh: dari keluarga seniman bali,diwariskan kerterampilan seni
patung kepada keturunannya
D. Keluarga Merupakan Eksponen dari kebudayaan masyarakat,karena
menempati posisi kunci. Keluarga adalah sebagai jenjang dan perantara pertama
dalam transmisi kebudayaan. Lembaga non formal ataupun formal seperti sekolah
adalah perantara dalam bentuk lain transmisi kebudayaan,semakin maju dan
dinamis suatu kelompok masyarakat semakin banyak memerlukan sekolah-sekolah, contoh: televisi
sebagai produk teknologi modern sudah sedemikian besar berperan sebagai
transmisi kebudayaan.
E. keluarga
berfungsi sebagai lembaga perkumpulan perekonomian. Masyarakat primitif
biasanya terdapat sistem kekeluargaan yang sangat luas,akan tetapi kehidupan
perekonomian masih belum berkembang,namun begitu ikatan kekeluargaan masih
terjalin kuat. Contoh: suku batak di sumatra utara memegang hak ulayat atas
penguasaan tanah pertanian baik berupa sawah atau ladang. Mereka menganggap
tanah pertanian itu seperti milik sendiri,perkembangan perekonomian itupun
tidak mutlak sepenuhnya didukung oleh para pengelola dari sanak keluarga,namun
cenderung dari ikatan kekeluargaan.
F. keluarga
berfungsi sebagai pusat pengasuhan dan pendidikan. Masyarakat primitif,untuk
keperluan pengasuhan dan pendidikan dibangun balai pendidikan, balai pendidikan
akan dimiliki oleh keluarga besar. Pendidikan anak laki-laki ditangani oleh
ayah dan untuk anak perempuan biasanya ditangani oleh bibi dari pihak ibu.
Individu,
Keluarga, dan Masyarakat
1.
Pengertian individu
Individu berasal dari
kata latin “individuum” yang artinya tak terbagi. Kata individu bukan berarti
manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai
kesatuan yang trbatas.
2. Pengertian
keluarga
Menurut Sigmund Freud
keluarga itu terbentuk karena adanya perkawinan pria dan wanita. Dengan
demikian keluarga merupakan manifestasi daripada dorongan seksual sehingga
landasan keluarga itu adal;ah kehidupan seksual suami istri. Durkheim
berpendapat bahwa keluarga adalah lembaga sosial sebagai hasil faktor
politik,ekonimi dan lingkungan.
A.
Pengertian Masyarakat
Drs.
JBAF Mayor Polak menyebut masyarakat adalah segenap antar hubungan sosial
terdiri atas banyak sekali kolektiva serta kelompok dan tiap-tiap kelompok
terdiri atas kelompok-kelompok lebih baik atau sub kelompok. Jelasnya yaitu
masyarakat adalah kelompok manusia yang telah memiliki tatana kehidupan,norma,adat istiadat yang sama-sama
ditaati.Contoh: yang disebut masyarakat jakarta pada hakikatnya bernenek moyang
dari berbagai suku,dalam pertumbuhan dan
perkembangan suatu masyarakat dapat digolongkan menjadi masyarakat sederhana
dan masyarakat maju.
1.
Masyarakat Sederhana. Dalam
lingkungannya pola pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin.
Pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin nampaknya berpangkal tolak dari latar
belakang adanya kelemahan dan kemampuan
fisik antara seorang wanita dan pria dalam menghadapi tantangan alam. Jelas
bahwa antara suami dan istri dan antara sesama istri terjadi pembagian kerja
dengan kesepakatan yang dapat diterima satu sama lain.
2. Masyarakat
Maju. Memiliki aneka
ragam kelompok sosial atau lebih akrab dengan sebutan kelompok organisasi
kemasyarakatan yang tumbuh berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan yang
akan dicapai. Dalam lingkungan masyarakat maju dapat dibedakan sebagai kelompok
masyarakat non industri dan industri.
·
Masyarakat Non Industri
Secara
garis besar kelompok ini dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu kelompok primer dan
sekunder.
1. Kelompok
primer
Interaksi
antar anggota terjalin lebih intensif lebih erat,kelompok ini disebut juga
“face to face group” sebab para anggota sering berdialog. Tanggung jawab para anggota berlangsung atas dasar
rasa simpati atau sukarela.
2.
Kelompok
Sekunder
Antara anggota
kelompok sekunder, terpaut hubungan tak langsung, formal jadi kurang bersifat
kekeluargaan. Oleh karena itu pembagian kerja antar anggota kelompok di atur
atas dasar pertimbangan rasional, obyektif. Para anggota menerima pembagian
kerja atas dasar kemampuan, keahlian tertentu, disamping di tuntut dedikasi.
Hal-hal semacam ini diperlukan untuk mencapai target dan tujuan yg telah di
flot dalam program yang telah di sepakati. Contoh kelompok sekunder : partai
politik, serikat buruh, organisasi profesi. Berlatar belakang dari pengertian
resmi tidak resmi, maka tumbuh dan berkembang kelompok formal (formal group) atau resmi, dan kelompok tidak
resmi (informal group). Inti perbedaan yang terjadi adalah : kelompok tidak
resmi tidak berstatus resmi dan tidak di dukung oleh anggaran dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) seperti yang lazim berlaku pd kelompok resmi.
Namun demikian, kelompok tidak resmi juga mempunyai
pembagian kerja, peranan serta hirarki tertentu, norma tertentu sebagai pedoman
tingkah laku para anggota beserta konvensi-konvensinya. Tetapi hal ini tidak di
rumuskan secara tegas dan tertulis seperti pada kelompok resmi (W.A. Gerungan,
1980 : 91).
·
Masyarakat
Industri
Durkheim
menggunakan variasi pembagian kerja sebagai dasar untuk mengklasifikasikan
masyarakat, sesuai dengan taraf perkembangannya. Akan tetapi ia lebih cenderung
mempergunakan dua taraf klasifikasi, yaitu yang sederhana dan yang kompleks.
Masyarakat-masyarakat yang berada di tengah kedua ekstrem tadi diabaikannya
(Soerjono Soekanto, 1982:190).
Otonomi sejenis juga menjadi ciri dari bagian /
kelompok-kelompok masyarakat industry. Otonomi sejenis dapat diartikan dengan
keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai pada batas
tertentu. Dengan timbulnya spesialisasi fungsional makin berkurang pula ide-ide
kolektif untuk diekspresikan dengan dikerjakan bersama. Dengan demikian semakin
kompleks pembagian kerja, semakin banyak timbul kepribadian individu.Abad ke-15
sebagai pangkal tolak dari perkembangan pesatnya industrialisasi, hal tersebut
telah melahirkan bentuk pembagian kerja antara majikan dan buruh. Pertumbuhan
industry-industri membawa konsekuensi memissahkan pekerja dengan majikan.
Majikan sebagai pemilik modal monopoli posisi-posisi tertentu, sehingga
menimbulkan konflik. Akibat terjadi konflik-konflik yang tak dapat dihindari,
kaum pekerja membentuk serikat-serikat buruh.
Hubungan Antar Individu, Keluarga, dan Masyarakat
A.
Makna Individu
Manusia adalah makhluk individu, berarti makhluk yang
tak dapat dibagi-bagi, tidak dapat di pisahkan antara jiwa dan raganya. Para
ahli psikologi modern menegaskan bahwa manusia itu merupakan suatu kesatuan
jiwa raga yang kegiatannya sebagai kesatuan. Pendapat lain bahwa manusia itu
sebagai makhluk individu, tidak hanya dalamarti makhluk keseluruhan jiwa
raga, melainkan juga arti bahwa
tiap-tiap orang itu merupakan pribadi yang khas menurut corak kepribadiannya.
Fallport
merumuskan kepribadian manusia sebagai makhluk individu adalah sebagai berikut
: kepribadian adalah organisai dinamis kepada system-sistem psycho-physik
dalam individu yang turut menentukan
cara yang unik dalam menyesuakan dirinya dengan lingkungan (W.A. Gerungan, 1980
:28).
Untuk
menjadi individu yang “mandiri” harus melalui proses. Proses yang di laluinya
adalah proses pemantapan dalam pergaulan di lingkungan keluarga pada tahap
pertama. Karakter yang khas itu terbentuk dalam lingkungan keluarga secara
bertahap dan mengandap melalui sentuhan-sentuhan interaksi : etika, estetika, dan
moral agama. Sejak anak manusia di lahirkan membutuhkan proses peregaulan
dengan orang lain utnuk memenuhi kebutuhan batiniah dan lahiriah yang membentuk
dirinya. Menurut Sigmund Freud, superego pribadi manusia sudah mulai terbentuk
saat manusia berumur 5-6 tahun (W.A.Gerungan, 1980:290).
B.
Makna Keluarga
Keluarga
adalah merupakan sekelompok primer yang paling penting di dalam masyarakat.
Jadi keluarga dalam bentuk yang murni merupakan suatu kesatuan social ini
mempunyai sifat tertentu yang sama, dimana saja dalam satuan masyarakat
manusia.5 macam sifat yang terpenting, yaitu :
1.
Hubungan suami –
isteri
Hubungan ini mungkin berlangsung seumur hidup dan
mungkin dalam waktu yang singkat saja. Ada yang berbentuk monogamy, ada pula
yang poligami.
2.
Bentuk perkawinan
dimana suami-isteri itu diadakan dan dipelihara.
Perkawinan ini ada yang berbentuk indogami (kawin
dalam golongan sendiri), ada juga berbentuk exogami (kawin di luar golongan
sendiri).
3.
Susunan
nama-nama dan istilah-istilah termasuk cara menghitung keturunan.
Beberapa masyarakat keturunan dihitung melalui garis
laki-laki, misal: di batak, ini disebut patrilineal. Garis wanita, di
Minangkabau disebut matrilineal, kekuasaan terletak pada wanita. System ini
disebut : Avonculat.
4.
Milik atau harta
benda keluarga
Di manapun keluarga itu pasti mempunyai milik atau
kelangsungan hidup para anggota-anggotanya.
5.
Pada umumnya
keluarga itu tempat bersama atau rumah bersama.
C.
Makna masyarakat
Beberapa
definisi mengenai masyarakat :
1.
R. Linton :
seorang ahli Antropologi mengungkapkan bahwa masyarakat adalah setiap kelompok
manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama.
2.
M.J. Herskovist:
masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu
cara hidup tertentu.
3.
J.L. Gillin dan
J.P. Gillin : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar mempunyai
kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama.
4.
S.R. Steinmetz :
seorang sosiologi bangsa belanda mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok
manusia yang terbesar, yang meliputi pengelompokan-pengelompokan manusia yang
lebih kecil, yang mempunyai perhubungan yang erat dan teratur.
5.
Hasan Shadily :
masyarakat adalah golongan besar atau
kecil dari beberapa manusia, dengan atau karena sendirinya, bertalian secara
golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.
Kalau
mengikuti definisi Linton maka masyarakat timbul dari setiap kumpulan individu,
yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama dalam waktu yang lama.Kelompok
manusia yang dimaksud diatas belum terorganisasikan mengalami proses yang
fundamental, yaitu :
A.
Adaptasi dan
organisasi dari tingkah laku para anggota.
B.
Timbul perasaan
berkelompok secara lambat laun atau lesprit de corps.
Proses
ini biasanya bekerja tanpa disadari dan diikuti oleh semua anggota dalam
suasana trial and error. Dari kesimpulan diatas masyarakat dalam arti luas :
keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama tidak dibatasi oleh
lingkungan. Dalam masyarakat dalam arti sempit : sekelompok manusia yang
dibatasi oleh aspek-aspek tertentu.
Dapat
disimpulkan bahwa masyarakat harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
A.
Harus ada
pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
B.
Telah bertempat tinggal
dalam waktu yang lama dalam daerah tertentu.
C.
Adanya
aturan-aturan yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan bersama.
Di
dalam hubungan antar manusia dengan manusia yang terpenting ialah reaksi
sebagai akibat dari hubungan tadi. Reaksi ini yang menyebabkan hubungan manusia
bertambah luas. Di dalam memberikan reaksi tersebut ada kecenderungan untuk
menserasikan dengan tindakan orang lain.
Hal
ini disebabkan manusia sejak lahir mempunyai 2 keinginan yaitu:
1.
Keinginan untuk
menjadi satu dengan masyarakat
2.
Keinginan untuk
menjadi satu dengan suasana sekelilingnya
Untuk
menyesuaikan diri dengan kedua lingkungan tersebut, manusia menggunakan
pikiran. Semua itu ditimbulkan kelompok kelompok social dalam kehidupan
manusia. Menurut ellwood, factor yang menyebabkan manusia hidup bersama sama
adalah:
1.
Dorongan untuk
mencari makan
2.
Dorongan untuk
mempertahankan diri
3.
Dorongan untuk
melangsungkan jenis
BAB IV
PEMUDA DAN SOSIALISASI
1.
INTERNALISASI
BELAJAR DAN SPESIALISASI
Internalisasi adalah proses norma norma kemasyarakatan
yang sudah mendarah daging di jiwa anggota anggota kemasyarakatan.
A.
Masalah
kepemudaan
Masalah pemuda merupakan masalah yang selalu dialami
oleh setiap generasi. Proses perubahannya terjadi secara lambat dan teratur.
Sekarang banyak ditemukan bahwa secara biologis, politis dan fisik seorang
pemuda sudah dewasa akan tetapi secara ekonomis dan psikologis masih kurang
dewasa.suatu masyarakat akan mengalami stabilitas social apabila proses
pendewasaannyaberjalan dengan baik, sehingga terbentuklah personifikasi,
identitas identitas dan solidaritas.
B.
Hakikat
kepemudaan
Pengertian pemuda disini adalah mereka yang berumur
diantara 15-30 tahun. Kepemudaan adalah suatu fase dalam biologis seseorang
yang bersifat seketika dan sekali waktu akan hilang sendirinya dengan hukum
biologis itu sendiri.
Hakikat kepemudaan dicari atau ditinjau dari dua
asumsi pokok :
1.
Penghayatan
mengenai proses perkembangan manusia bukan sebagai suatu kontinum yang sambung
menyambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah dan setiap fragmen mempunyai
artinya sendiri-sendiri. Pemuda dibedakan dan anak dan orang tua dan masing
masing fragmen itu mewakili nilai tersendiri.
Arti setiap masa perkembangan hanya dapat dimengerti
dan dinilai dari masa itu sendiri. Dinamika pemuda tidak lebih dari usaha untuk
menyesuaikan diri dengan pola-pola kelakuan yang tersedia, dan setiap bentuk
kelakuan yang menyimpang akan dicap sebagai sesuatu yang anomalis, yang tidak
sewajarnya. Dan jika itu ditentang oleh kaidah–kaidah sosial yang sudah melembaga,
maka hal itu akan terjelma dalam bentuk adanya jurang pemisah antara generasi
muda dan generasi tua.
Seyogyanyalah penilaian bertolak dari suatu asumsi
kehidupan yang bersifat kontinum, yang melihat pemuda dan kepemudaan sebagai
suatu tonggak dari wawasan kehidupan, yang dengan sendirinya mempunyai potensi
serta romantisme dalam suatu kesatuan untuk mengisi hidupnya.
Pendekatan klasik melihat potensi dari romantisme
pemuda sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, baik pemuda sebagai perorangan,
maupun pemuda sebagai anggota kelompok dan anggota dari suatu masyarakat.
Demikian pula usaha-usaha untuk menyalurkan potensi pemuda kerap kali bersifat
fragmentaris, karena potensi itu dilihat bukan merupakan sebagian dari
aktifitas dalam wawasan kehidupan, tetapi tidak lebih sebagai penyalur tenaga
yang berlebihan dari pemuda itu.
2.
Asumsi pokok
yang merupakan tambahan dari asumsi wawasan kehidupan ialah posisi pemuda dalam
arah kehidupan itu sendiri dinamika pemuda tidak dilihat sebagai bagian dari
dinamika kehidupan atau lebih tepat sebagian dari dinamika wawasan kehidupan.
Hal ini disebabkan oleh suatu anggapan bahwa pemuda
tidak mempunya andil yang berarti dalam ikut medukung proses kehidupan bersama
dalam masyarakatpemuda dianggap sebagai objek dari penerapan pola-pola
kehidupan dan bukan sebagai subjek yang mempunyai nilai sendiri.
Dua asumsi yang medasari pandangan diatas, kiranya
tidak akan memberi jawaban terhadap “kebinalan” pemuda dewasa ini. Baik gaasan
mengenai “wawasan kehidupan” maupun konsep mengenai tata kehidupan dinamis
akan, menggugurkan pandangan klasik, yang menafsirkan kelakuan pemuda dan hidup
kepemudaan sebagai suatu yang abnormal.
Pemuda sebagai suatu subjek dalam hidup, tentulah
mempunyai nilai sendiri dalam mendukung dan menggerakan hidup bersama itu. Hal
ini hanya terjadi apabila tingkah laku pemuda itu sendiri ditinjau sebagai
interaksi terhadap lingkungannya dalam arti luas. Penafsiran mengenai
identifikasi pemuda seperti ini disebut sebagai suatu pendekatan ekosferis.
Ciri utama dari pendekatan ini melingkupi dua unsur
pokok yaitu unsur lingkungan atau ekologi sebagai keseluruhan : dan kedua,
unsur tujuan yang menjadi pengarah dinamika dalam lingkungan itu. Yang dimaksud
dengan “lingkungan” dalam konsep ini melingkupi seluruh aspek dari totalitas
lingkungan yang dapat diidentifisir dalam unsur-unsur lingkungan fisik, sosial
dan budaya, termasuk nilai-nilai kehidupan.
Tingkah laku manusia merupakan interaksi antara
manusia dengan lingkungan itu. Manusia yang hidup dalam lingkungan pesisir
pantai akan bertingkah laku yang berbeda dengan yang hidup dipegunungan. Yang
hidup dikota metropolitan hingar bingar akan berbeda dengan yang hidup
didusun-dusun yang penuh kedamaian.
Hubungan antara manusia sebagai subjek dengan
lingkungannya adalah hubungan timbal balik yang aktif. Keseimbangan antara
manusia dan lingkungannya adalah duatu keseimbangan yang dinamis, suatu
interaksi yang bergerak. Arah gerak itu sendiri mungkin ke arah perbaikan
mungkin pula ke arah kehancuran. Hal itu tergantung pada tingat pengelolaan
manusia terhadap lingkungannya, serta jawaban yang kreatf terhadap potensin
lingkungannya, baik potensi manusiawi maupun potensi fisik yang ekonomis.
Hal yang menonjol dari pendekatan ekosferis ini,
pertama, kepemudaan dan kehidupan orang dewasa dan anak-anak merupakan suatu
totalitas. Dengan demikian tidak ada pertentangan antara pemuda, orsng dewasa
(generasi tua) dan anak-anak, secara fundamental. Kalaupun perbedaan dalam
kematangan berfikir, dalam menghayati makna hidup dan kehidupan ini semata-mata
disebabkan oleh tingkat kedewasaannya. Dengan demikian maka dalam pendekatan
iniditemukan adanya “juranng generasi”, dalam arti adanya perbedaan yang
fundamental antara generasi tua dan generasi muda.
Disinilah terletak makna kedua dari pendekatan
ekosteris bahwa baik apa yang menggolongkan diri generasi tua maupun generasi
muda dan anak-anak, semuanya berada dalam status yang sama ialah menghadapi
atau berada dalam stau kesatuan wawasan kehidupan. Semuanya bertanggung ajawab
atas keselamatan kesejahteraan, kelangsungan generasi sekarang dan yang akan
datang. Perbedaan antara kelompok-kelompok yang ada hanya terletak pada derajat
dan ruang lingkup tanggung jawabnya.
Generasi tua berkewajiban untuk membimbing generasi
muda sebagai penerus, mempersiapkan generasi muda memikul tanggung jawab yang
makin kompleks. Dipihak lain, generasi muda yang penuh dinamika hidup,
berkewajiban mengisi akumulator generasi tua yang makin melemah, disamping
memetik buah-buah pengalaman yang telah terkumpul oleh pengalaman.
Dalam hubungan ini, generasi tua tidak dapat menuntut
bahwa merekalah satu-satunya penyalamat masyarakat dan dunia, dan melihat
generasi muda sebagai perusak tatanan sosial yang sudah mapan. Sebaliknya,
generasi muda tidak melepaskan diri dari kewajiban untuk memelihara dunia –
hanya yang satu ini - bersama-sama dengan generasi tua.
Dengan demikian adanya penilaian yang baku (fixed
standard) yang melihat generasi tua sebagai ahli waris dari segala ukuran dan
segala nilai dalam masyarakat, dan karena itu menghakimi para pemuda yang
cenderung menyelewenang dari ukuran dan nilai tersebut, kiranya tidak dapat
diterima.
Lingkungan hidup manusia dalam arti yang luas,
merupakan suatu totalitas yang dinamis. Hal ini berarti, bahwa bukan saja
pemuda, juga generasi tua haruslah sensitif terhadap dinamika lingkungan dengan
ukuran-ukuran standar yang baru.Dengan pendapat diatas, segala jenis “kelainan”
yang hingga kini seolah-olah telah menjadi hak paten pemuda, akan lebih dapat
dimengerti sebagai suatu keresahan dari masyarakat sendiri sebagai keseluruhan.
Hal ini juga berarti bahwa keresahan pemuda adalah juga suatu refleksi dari
keresahan masyarakat dari keseluruhan secara spesifik, kejolak hidup pemuda
ini, adalah respon terhadap lingkungan yang kini berubah dengan cepat.
3.
Pemuda dan
identitas
Telah kita ketahui bahwa “pemuda atau generasi muda”
merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah “nilai”, hal ini
sering lebih merupakann pengertian ideologis dan kultural dari pada pengertian
ilmiah.Tetapi dilain pihak pemuda menghadapi persoalan-persoalan seperti
kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang tua/guru, kecanduan narkotika,
frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya,
kesemuanya akibat adanya jurang antara keinginan dan harapan dengan kenyataan
yang mereka hadapi.
Pemuda sering disebut “generasi muda”, merupakan
istilah demografis dan sosiologis dalam konteks tertentu. Dalam pola dasar
pembinaan dan pengembangan Generasi Muda bahwa yang dimaksud pemuda adalah :
1.
Dilihat dari
segi biologis, terdapat istilah :
Bayi :
0-1 tahun
Anak :
1-12 tahun
Remaja :
12-15 tahun
Pemuda :
15-30 tahun
Dewasa : 30
tahun keatas.
2.
Dilihat dari
segi budaya atau fungsional dikenal istilah :
Anak :
0-12 tahun
Remaja :
13-18 tahun – 21 tahun
Dewasa : 18 –
21 tahun keatas.
Dimuka pengadilan manusia berumur 18 tahun sudah
dianggap dewasa. Untuk tugas-tugas negara 18 tahun sering diambil sebagai batas
dewasa tetapi dalam menutut hak seperti hak pilih, ada yang mengambil 18 tahun
dan ada yang mengambil 21 tahun sebagai permulaan dewasa. Dilihat dari segi
psikologis dan budaya, maka pematangan pribadi ditentukan pada usia 21 tahun.
3.
Dilihat dari
angkatan kerja ada istilah tenaga muda dan tenaga tua. Tenaga muda adalah
calon-calon yang dapat diterima sebagai tenaga kerja yang diambil antara 18-22
tahun.
4.
Dilihat dari
perencanaan moderen, digunakan istilah sumber daya manusia muda (young human
resources) sebagai salah satu dari tiga sumber-sumber pembangunan yaitu :
A.
Sumber-sumber
alam (natural rescources)
B.
Sumber-sumber
dana (financial recources)
C.
Sumber-sumber
daya manusia (human rescources)
Yang
dimaksud dengan sumber-sumber daya manusia adalah dari 0-18 tahun.
5.
Dilihat dari
ideologis-politis, maka generasi muda adalah calon pengganti generasi
terdahulu, dalam hal ini berumur 18-30 tahun, dan kadang-kadang sampai umur 40
tahun.
6.
Dilihat dari
umur, lembaga dan ruang lingkup tempat, diperoleh 3 kategori:
A.
Siswa, usia
antara 6-18 tahun, masih dibangku sekolah.
B.
Mahasiswa, usia
antara 18-25 tahun, masih ada di universitas atau perguruan tinggi.
C.
Pemuda, diluar
lingkungan sekolah ataupun perguruan tinggi, usia antara 25-30 tahun.
Dalam
setiap masyarakat, golongan pemuda mempunyai tempat tersendiri. Kaum muda dalam
setiap masyarakat, dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan “moratorium”.
Moratorium merupakan masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan
pemuda-pemuda yang bersangkutan dalam jangka waktu tertentu mengalami
perubahan, dengan sekalian kesalahan yang mereka buat dalam mengalami perubahan
itu (Harsja W. Bachtiar, 1982 ; 11).
Hanya
dengan melalui perjuangan identitas dalam upaya meningkatkan kualiatas generasi
muda, dapat diperjelas ide serta pikiran mereka sehingga ide dan pikiran itu
menjadi suatu konsep yang berguna.Lahirnya Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia
(KAMI) ditengah-tengah kemelut masyarakat yang sedang dilanda kekalutan sebagai
akibat goncangan-goncangan sosial dan tragedi nasional yang diintroduksikan PKI
dengan G 30 S-nya, telah menjawab suatu tantangan yang tengah mengancam
martabatmanusia dan kemanusiaan ditanah air ini (Abdul Gafur, 1982 ; 172).
Pembangunan,
eksistensi generasi muda penerus bangsa dan masa depan adalah sebagai satu
kesatuan, dan harus direalisasi. Pembangunan dan pembaruan adalah tekad seluruh
bangsa, tekad nasional, demi kesejahteraan seluruh rakyat indonesia.
Pelakasanaaan pembangunan dan pembaruan harus merupakan suatu proses.
4.
Aktifitas dan
kreatifitas yang berkesinambungan.
Secara ideal realita, generasi muda harus turut
berperan aktif dalam pembangunan. Harus disadari oleh generasi muda, bahwa
generasi muda tidak boleh berpangku tangan, menjadi penonton langkah
pembangunan. Anda semua harus menjadi perencana dan pelaku pembangunan ini.
Angkatan muda harus turut dalam arus utama (mainstream) pembangunan. Bukan
berdiri dan berada pada luar pembangunan. Hal itu jelas menjadi tantangan
generasi muda dan menjadi tantangan seluruh rakyat indonesia.Dengan demikian
sudah jelas, generasi muda harus bersungguh-bersungguh mempersiapkan diri.
Generasi muda diharapkan turut aktif dalam mengisi kemerdekaan dan pelaku
pembangunan bangsa, dapat tampil dengan kesiapan yang mantap. Bertindak dan
berpikir rasional, demokratis dan dragmatis. Selalu Taqwa terhadap Tuhan yang
Maha Esa, cinta bangsa, cinta tanah air serta cinta kesatuan dan persatuan
dalam kebersamaan menyongsong hari esok yang lebih cerah.Menurut pola dasar
pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwakemerdekaan permasalahan generasi
muda dapat dilihat dari beberapa aspek sosial, yakni :
1.
Sosial Psikologi
Proses pertumbuhan dan perkembangan kepribadian serta
penyesuaian diri secara jasmnaniah dan rohaniah sejak dari masa kanak-kanak
sampai usia dewasa dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti
keterbelakangan jasmani dan mental, salah asuh oleh orangtua/keluarga maupun
guru-guru dilingkungan sekolah, pengaruh negatif dari lingkungan pergaulan
sehari-hari oleh teman sebayanya. Hambatan-hambatan tersebut memungkinkan
timbulnya kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang tua dan guru, kecanduan
narkotika dan lain-lain yang kesemuannya itu merupakan gejala-gejala yang perlu
memperoleh perhatian dari semua pihak.
2.
Sosial Budaya
Benturan antara nilai-nilai budaya tradisional dengan
nilai-nilai baru yang enderung menimbulkan pertentangan antara sesama generasi
muda dan generasi sebelumnya yang pada gilirannya akan menimbulkan perbedaan
sistem nilai dan pandangan antara generasi tua dan generasi muda.Hal tersebut
dapat menyebabkan terputusnya kesinambungan nilai-nilai perjuangan proklamasi
17 agustus 1945. Pola hidup yang berdasarkan kekeluargaan, kegotongroyongan
sebagai salah satu ciri kehidupan masyarakat indonesia, makin bergeser kearah
individualistis. Keadaan seperti itu bila berlangsung terus menerus akan
mempengaruhi perkembangan generasi muda. Akan timbul rasa tidak aman,
penolakan, keterasingan dikalangan mereka. Hal ini memungkuinkan mereka lalu
menjauhkan diri dari masyarakat, mengelompokan diri dalam gang-gang dengan
sikap dan cara berfikir yang lepas dari norma-norma dan system
3.
Sosial Ekonomi
Pertambahan jumlah penduduk dan belum meratanya
pembangunan dan hasil hasil pembangunan mengakibatkan makin bertambahnya
pengagguran yg berakibat pada kurangnya lapangan kerja. Hal ini menimbulkan
berbagai problema social serta frustasi. Ketidakseimbangan antara kebutuhan
bagi pendidikan, makin bertambahnya jumlah pemuda/i putus sekolah serta
keterbatasan anggaran pemerintah mengakibatkan kekurangan fasilitas latihan
keterampilan.
4.
Sosial Politik
Masalah-masalah yang menyangkut generasi muda dewasa
ini adalah:
o Dirasakan menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan
nasionalisme.
o Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda
terhadap masa depannya
o Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan
fasilitas pendidikan yang tersedia,baik yang formal maupun nonformal.
o Kurangnya lapangan dan keselamatan kerja serta
tingginya tingkat pengagguran.
o Kurangnya gizi yang disebabkan oleh rendahnya daya
beli dan kurangnya pengertian tentang gizi dan menu seimbang di kalangan
masyarakat yang berpengasilan rendah.
o Masih banyaknya perkawinan dibawah umur, terutama di
kalangan masyarakat daerah pedesaan.
o Adanya generasi muda yang menderita fisik, mental, dan
social yang memerlukan usaha-usaha yang lebih sungguh-sungguh.
o Pergaulan yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan
kehidupan keluarga.
o meningkatnya kenakalan remaja dan penyalahgunaan
narkoba.
o Belum adanya peraturan perundang-undangan yang
menyangkut generasi muda.Penanggulangan masalah-masalah diatas memerlukan
usaha-usaha yang melibatkan generasi muda sebagai subyek pengembangan.
PERGURUAN DAN PENDIDIKAN
Kualitas sumber daya manusia merupakan faktor yang
sangat menentukan dalam proses pembangunan. Disinilah terletak arti penting
dari pendidikan sebagai upaya untuk terciptanya kualitas sumber daya manusia,
agar suatu bangsa berhasil dalam pembangunannya secara “self prospelling” dan
tumbuh menjadi bangsa yang maju.Akan tetapi, tanpa mengecilkan arti dari semua
yang telah dicapai selama ini, berbagai masalah telah timbu. Setidaknya dua
faktor yang dapat kita amati sebagai faktor yang penting, yaitu : semakin banyaknya
manusi yang membutuhkan pendidikan dan semakin bervariasinya mutu pendidikan
yang diharapkan oleh mereka.
1.
Pendidikan
Formal
Usaha dalam pendidikan dasar dapat memberikan
sumbangan dalam jangka panjang, bukan saja bagi produktivitas, akan tetapi juga
bagi tujuan terakhir pembangunan seperti kualitas keluarga dan kehidupan
masyarakat, serta memperkuat masyarakat dan kebudayaan. (umemoto, Steve H.,
1973:34).
Basic memorandum dalam bidang pendidikan dan
kebudayaan Republik Indonesia dalam kaitannya dengan Tahun Pendidikan
Internasional, tahun 1970. Basic Memorandum itu memuat ha-hal sebagai berikut:
A.
Sekolah itu
hendaknya merupakan bagian integral dari masyarakat sekitarnya. Sesuai dengan
asa pendidikan seumur hidup, sekolah itu hendaknya mempunyai dwi-fungsi; mampu
memberikan pendidikan formal dan juga pendidikan non-formal.
B.
Sekolah itu
hendaknya berorientasikan kepada pengguna dan kemajuan, sehingga dapat
menyiapkan tenaga kerja yang memiliki watak, pengetahuan dan keterampilan untuk
pembangunan bangsa dan Negara di berbagai bidang.
C.
Sekolah itu
hendaknya mempunya kurikulum, metode mengajar dan progam yang menyenangkan,
menantang dan cocok dengan tujuannya (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI,
1970).
Basic
memorandum ini dikembangkan lebih lanjut, sejalan dengan ini keluarlah surat
keputusan Menteri P dan K No.172/1971 tanggal 21 september. Tentang sekolah
pembangunan, perkembangan lebih lanjut, sekolah pembangunan menjadi model
inovasi dala, bidang pendidikan.System Kredit Semester (SKS) diberlakukan si
semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Tahun 1985 diwajibkan
menggunakan SKS tanpa kecuali. Pendidikan diperguruan tinggi menjadi lebih
singkat, karena berdasarkan program lama program sarjana yang semula
berlangsung selama 5-6 tahun kin lebih singkat menjadi 4 tahun. Pembaruan dalam
bidang pendidikan itu bertujuan untuk mempercepat pemenuhan tenaga-tenaga
terdidik pada aspek lain.
2.
Pendidikan
Nonformal
Pendidikan nonformal adalah pendidikan yang
diidentikan dengan pendidikan luar sekolah. Maka sasaran pokoknya adalah
anggota-anggota masyarakat. Berdasarkan penelitian, pendidikan nonformal
dibutuhkan oleh masyarakat yang belum sempat mendapatkan pendidikan formal
karena suatu hal. Maka dari itu program yan didasarkan kepada masyarakat harus
sejalan dengan program pembangunan yang dibutuhkan.
Program pembangunan di pedesaan adalah salah satu
garapan pokok pemerintah. Karena karakteristik masyarakat pedesaan akan
berlainan dengan karakteristik masyarakat perkotaan, maka metode dan teknologi
yang digunakan harus sejalan dengan kemampuan para pelaksana pembangunan di
pedesaan. Maka perencaan yang akan diitroduksikan oleh para perencana pedesaan
adalah Teknologi Tepat Guna (TTG). TTG adalah seperangkat model-model teknologi
yang sederhana, yang dirancang untuk pengguna-pengguna di daerah pedesaan.
Apa-apa saja yang dapat dijangkau oleh TTG?
Yaitu semua aspek teknologi sederhana yang berkaitan
dengan kepentingan hidup rakyat di pedesaan.
Contoh:
1.
Teknologi
merancang/membuat alat pengeringan gabah atau jagung.
2.
Teknologi
pembuatan gas bio.
3.
Teknologi
pembuatan kerupuk dan minyak kelapa.
4.
Teknologi tambak
air tawar dan air payau
5.
Teknologi
pembuatan jembatan bambu, dan lain sebagainya.
Dengan
sistem TTG, akselerasi pembangunan di pedesaan Indonesia diharapkan dapat lebih
cepat.
3.
Pendidikan
Informal.
Pendidikan Informal yakni pendidikan yang diperoleh
seseorang berdasarkan pengalaman dalam hidup sehari-hari dengan sadar atau
tidak sadar, sejak seorang lahir sampai ke liang kubur, di dalam lingkungan
keluarga, masyarakat atau dalam lingkungan pekerjaan sehari-hari.
4.
Lembaga-lembaga
Pendidikan di Bawah Departemen dan Nondepartemen
Lembaga-lembaga Pendidikan yang bersifat teknis dan
sangat teknis di bawah naungan suatu departemen bertanggung jawab langsung kepada
Menteri yang dibawahi departemen tersebut. Lembaga-lembaga pendidikan yang
bernaungan di bawah suatu departemen atau nondepartemen lazim disebut Pusat
Pendidikan dan Latihan (bersifat teknis).
Lembaga-lembaga pendidikan di bawah naungan departemen
yang bersifat teknis, misalnya:
A.
Departemen
Keuangan dengan lembaga pendidikan Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN)
B.
Departemen
Hankam dengan lembaga pendidikan Akabri.
C.
Departemen
Pertanian dengan lembaga pendidikan Akademi Usaha Perikanan (AUP)
D.
Departemen Perlambangan
dengan lembaga pendidikan Akademi Geologi.
PERANAN PEMUDA DALAM
MASYARAKAT
Peranan
pemuda di dalam masyarakat dapat kita bedakan atas dua hal, yaitu:
1.
Peranan pemuda
yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan.
Berdasarkan peran yang pertama dibedakan atas:
A.
Peranan pemuda
sebagai individu-individu yang meneruskan tradisi mendukung tradisi.
B.
Peranan pemuda
sebagai individu-individu yang berusaha menyesuaikan diri, baik dengan
orang-orang atau golongan yang berusaha mengubah tradisi, dengan demikian akan
terjadi perubahan dalam tradisi dalam masyarakat.
2.
Peranan pemuda
yang menolak untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Berdasarkan peran pemuda yang kedua dibedakan atas:
A.
Jenis pemuda
urakan
Yaitu jenis pemuda yang tidak bermaksud untuk
mengadakan perubahan dalam masyarakat, tidak ingin untuk mengadakan perubahan
dalam kebudayaan, akan tetapi ingin kebebasan bagi diri sendiri, kebebasan
untuk menentukan kehendak diri sendiri.
B.
Jenis pemuda
nakal
Pemuda inipun tidak ingin, tidak berniat dan tidak
bermaksud untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat, melainkan berusaha
memperoleh manfaat dari masyarakat dengan melakukan tindakan yang mereka anggap
menguntungkan dirinya tetapi merugikan masyarakat.
C.
Jenis pemuda
radikal
Pemuda radikal berkeinginan untuk mengadakan perubahan
revolusioner.
§ Asas pembinaan dan pengembangan generasi muda:
-
Asas edukatip
A.
Pembinaan dan
pengembangan oleh unsur di luar generasi muda, didasarkan pada asas:
1.
Ing Ngarso sung
tulodo
2.
Ing madya mangun
karso
3.
Tut wuri
handayani
B.
Pembinaan dan
pengembangan oleh sesama generasi muda, didasarkan pada asas:
1.
Silih asih
2.
Silih asah
3.
Silih asuh
-
Asas persatuan
dan kesatuan bangsa
-
Asas swakrasa
-
Asas keselarasan
dan terpadu
-
Asas
pendayagunaan dan fungsionalisasi
§ Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda
Ditunjukkan pada pembangunan yang memiliki keselarasan
dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya, yakni:
1.
Orientasi ke
atas kepasa Tuhan Yang Maha Esa
2.
Orientasi ke
dalam terhadap dirinya sendiri
3.
Orientasi ke
luar terhadap lingkungan (budaya,social,dan moral) dan masa depannya.
§ Tujuan pembinaan dan pengembangan generasi
muda/pemuda.
Tujuan yang hendak dicapai dalam pembinaan dan
pengembangan generasi muda/pemuda adalah:
1.
Memantapkan persatuan
dan kesatuan bangsa sesuai.
2.
Mewujudkan
kader-kader penerus perjuangan bangsa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.
Melahirkan
kader-kader pembangunan nasional dengan angkatan kerja yang berbudi
luhur,dinamis dan kreatif.
4.
Mewujudkan warga
Negara Indonesia di masa depan
5.
Mewujudkan
kader-kader patriot pembela bangsa dan Negara.
Jalur
Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
A.
Kelompok jalur
utama
Kelompok pembinaan dan pengembangan generasi muda
lewat jalur utama ini meliputi:
1.
Jalur Keluarga
2.
Jalur Generasi
Muda
B.
Kelompok Jalur
Penunjang
Pembinaan dan pengembangan generasi muda melalui jalur
ini meliputi:
1.
Jalur
sekolah/pra sekolah
2.
Jalur masyarakat
C.
Kelompok Jalur
Koordinatif
Yang dimaksud dengan jalur koordinatif disini adalah
jalur pemerintah. Pengisian masa depan seperti yang dicita-citakan oleh
proklamasi kemerdekaan itu dengan sendirinya menuntut keterlibatan generasi
muda. Pembangunan yang tengah dikerjakan saat ini secara keseluruhan tetap
merupakan tugas,tanggung jawab dan milik kita bersama.
Untuk menjaga dan memelihara kesinambungan dan
kelestarian sejarah bangsa kita, perlu menekankan pentingnya keikutsertaan
generasi muda dalam kegiatan pembangunan.Oleh karena itu, untuk pemberi bentuk
da nisi masa depan sejarah bangsanya, maka pupuklah semangat kepeloporan,
keberanian memikul tanggung jawab dan resiko. Wujud nyatanya harus dilakukan
dalam perbuatan dan pengabdian dan sekali-kali bukan dalam angan-angan dan
impian semata.
Dalam hubungannya dengan sosialisasi generasi muda
khususnya mahasiswa telah melaksanakan proses sosialisasi dengan baik dan dapat
dijadikan contoh untuk generasi muda.
1.
Peran
Pemuda/Mahasiswa dalam Menegakkan Kemerdekaan
Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata perlu ditebus dengan pengorbanan yang
tinggi. Oleh karena itu segera setelah proklamasi, Pemuda Indonesia membentuk
organisasi, baik bersifat politik maupun militer.
2.
Peran
Mahasiswa/Pemuda dalam Mempelopori Orde baru
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 menetapkan bahwa Republik Indonesia kembali menggunakan
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Kemudian Presiden Soekarno mencamkan
ide-nya yang kemudian terkenal dengan Demokrasi Terpimpin, yang bertujuan untuk
mengendalikan kekuatan-kekuatan politik yang saling bertentangan.
Timbulnya
ide NASAKOM yang berdasakan atas pengkontakan golongan masyarakat dalam 3
golongan, ialah golongan Nasional, Agama, dan Komunis. Dengan pengkontakan
tersebut yang terjadi bukannya persatuan dan kesatuan, tetapi justru perpecahan
yang dialami. Komunis bias lebih memantapkan peranannya di bidang politik
sampai berlangsung dan mencapai puncaknya adalah G30S/PKI pada tahun 1965.
Front
Pancasila mengilhami lahirnya kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) yang
merupakan unsur penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.KAMI menjadi
pelopor pendobrak kea rah kehidupan baru yang kemudian dikenal dengan nama Orde
Baru (ORBA).
3.
Peran Mahasiswa/Pemuda
dalam Masyarakat
Barangsiapa
menguasai generasi muda, berarti menguasai masa depan suatu bangsa, dengan
mengkaji lebih dalam arti apa yang tersirat dalam pepatah itu, berarti bahwa
masa depan suatu bangsa itu terletak di tangan generasi muda.
Jumlah
pemuda yang dapat mengenyam pendidikan Tinggi tidaklah banyak, jumlah yang
sedikit tersebut bagi pemuda yang sempat duduk di perguruan tinggi mempunyai
kewajiban untuk menyumbangkan tenanganya kepada masyarakat. Maka mahasiswa pada
garis besarnya mempunya peranan sebagai :
A.
Agent of change
B.
Agent of
development
C.
Agent of
modernization
Sebagai
Agent of change mahasiswa bertugas untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam
masyarakat ke arah perubahan dalam masyarakat kearah yang lebih baik. Hal-hal
yang tidak sesuai dan menghambat kemajuan haruslah diganti dengan hal-hal yang
baru sesuai dengan tuntutan zaman. Sebagai Agent of development mahasiswa bertugas
untuk melancarkan pembangunan di segala bidang yang bersifat fisik maupun
bersifat non-fisik.Sebagai Agent of
modernization mahasiswa bertugas sebagai peolopor dalam pembaruan.
Dengan sendirinya macam pembaruan yang bagaimana yang harus dijalankan tidak
terlepas dengan lingkungan masyarakatsekitarnya. Untuk suksesnya pembaruan yang
hendak dijalankan, mahasiswa tidak boleh meninggalkan masyarakat yang akan
diadakan pembaruan.
BAB V
WARGANEGARA DAN NEGARA
1.
HUKUM, NEGARA,
DAN PEMERINTAH
A.
Hukum
Menurut Utrecht dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum
Indonesia” berisi batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam
masyarakat.
Menurut JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto
SH. Hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat.
B.
Ciri-ciri dan
Sifat Hukum
Ciri hukum :
1.
Adanya perintah
atau larangan
2.
Perintah atau
larangan itu harus di patuhi setiap orang.
Agar
tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan
baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk
ditaati yang disebut kaidah hukum.Dengan demikian hukum mempunyai sifat
mengatur dan memaksa, sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa
orang untuk menaati serta dapat memberikan sanksi.
2.
Sumber-sumber
Hukum
Segala
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa,
jika dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum
dapat dari 2 pilihan yaitu : segi formal dan segi material.
A.
Segi material
dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya politik, sejarah, ekonomi,
dan lain-lain.
Sedangkan hukum formal antara lain :
-
Undang-undang
(Statue)
-
Kebiasaan
(Costum)
-
Keputusan-keputusan
Hakim
-
Traktat (Treaty)
-
Pendapat Sarjana
Hukum
3.
Pembagian Hukum
1.
Menurut
sumbernya hukum dibagi dalam :
A.
Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
B.
Hukum Kebiasaan,
yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
C.
Hukum Traktat,
ialah hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian.
D.
Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum ditetapkan oleh karena keputusan hakim.
2.
Menurut
bentuknya hukum dibagi dalam :
A.
Hukum tertulis
yang di kodifikasikan, ialah hukum tertulis yang dibukukan
B.
Hukum tak
tertulis.
3.
Menurut tempat
berlakunya hukum dibagi dalam :
A.
Hukum Nasional
ialah hukum dalam suatu Negara.
B.
Hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
C.
Hukum Asing
ialah hukum dalam Negara lain.
D.
Hukum gereja
ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4.
Menurut waktu
berlakunya hukum dibagi dalam :
A.
Ius Constitutum
(hukum positif) : hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.
B.
Ius
Constituendum : hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating.
C.
Hukum Asasi
(hukum alam) : hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5.
Menurut cara
mempertahankannya dibagi dalam :
A.
Hukum material :
hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan.
B.
Hukum Formal
(Hukum Proses atau Hukum Acara) : hukum yang memuat peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau
peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke
muka pengadilan.
6.
Menurut sifatnya
hukum di bagi dalam :
A.
Hukum yang
memaksa
B.
Hukum yang
mengatur (pelengkap)
7.
Menurut wujudnya
hukum dibagi dalam :
A.
Hukum Obyektif :
hukum dalam suatu Negara berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan
tertentu.
B.
Hukum Subyektif
: hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang atau
tertentu atau lebih.
8.
Menurut “isinya’
hukum dibagi dalam :
A.
Hukum Private
(Hukum Sipil)
Hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan yang
lainnya dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
B.
Hukum Publik
(Hukum Negara)
Hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat
perlengkapan atau Negara dengan warganegaranya.
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang
dapat memaksakan kekuasaannya secara sah. Negara mempunyai dua tugas pokok:
1.
Mengatur dan
mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosiatif.
2.
Mengorganisir
dan mengintegrasikan kegiatan masyarakat menuju tujuan nasional.
Pengendalian
ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dengan perantara pemerintah dan
lembaga-lembaganya. Ini menunjukan kepentingan masyarakat tidak terpenuhi oleh
kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan. Untuk itu terdapat sistem hukum dalam
suatu negara. Hukum yang mengatur kehidupan masyaraktnya disebut hukum positif
atau disebut differentie. Sifat danperaturan hukum adalah memaksa dan
menghendaki tujuan yang ada di dalamnya. Agar masyarakat siap dengan hukum
positif, masyarakt perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Sebab
hukum tersiri dari tiga komponen yaitu : Subtansi, struktur dan kultur.
Bagi
masyarakat baik modern ataupun primitif, hukum selalu berfungsi karena dapat
diartikan sebagai hukum tertulis atau tidak tertulis. Dalam ilmu sosiologi,
hukum ada untuk ditaati ataupun di langgar. Namun ada perilaku selain kedua itu
yaitu penyimpangan sosial. Penyimpangan sosial
merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada sebagai
tatanan sosial. Tetapi tidak semua penyimpangan sosial diangkat menjadi hukum,
sebab ada batas bagi cantumannya di dalam hukum itu sendiri.
A.
Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat. Tugas utama negara :
1.
Mengatur dan
menertibkan gejala yang bertentangan.
2.
Mengatur tujuan
masyarakat diarahkan pada tujuan nasional.
Dengan
demikian negara mempunyai kekuasaan paling kuat dan teratur.
A.
Sifat-sifat Negara
Negara memiliki sifat sebagai berikut :
1.
Sifat memaksa
2.
Sifat monopoli
3.
Sifat mencakup
B.
Bentuk Negara
Disebut bentuk negara apabila hubungan ke dalam dan ke
luar nya merupakan ikatan suatu negara. Sedangkan kenegaraan jika hubungan ke
luar dan ke dalamnya bukan sebagai Negara.
1.
Negara kesatuan
(Unitarisme)
Adalah suatu negara merdeka dan berdaulat , di mana
kekuasaan pemerintahan berada pada pusat. Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan,
yaitu :
1.
Negara Kesatuan
dengan sistem sentralisasi.
2.
Negara Kesatuan
dengan sistem desentralisasi.
2.
Negara Serikat
(Negara Ferderasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
negara yang awalnya berdiri sendiri ke dalam ikatan kerjasama yang efektif
untuk melaksanakan urusan secara bersama.Sedangakan bentuk negara yang kita
kenal dewasa ini adalah :
A.
Negara Dominion
Bentuk ini khusus untuk kerajaan Inggris.
B.
Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 negara atau lebih yang di
kepalai seorang Kepala Negara.
3.
Negara
Protektorat
Adalah suatu negara yang berada di bawah perlindungan
negara lain.
C.
Unsur-unsur
Negara
Untuk dikatakan sebagai negara, negara harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
1.
Harus ada
wilayahnya
2.
Harus ada rakyatnya
3.
Harus ada
pemerintahannya
4.
Harus ada
tujuannya
5.
Harus ada
kedaulatannya.
1.
Harus ada
wilayah
Setiap negara mesti mempunyai suatu wilayah
tertentu.wilayah itu terdiri dari wilayah daratan,wilayah perairan,wilayah
udara(wilayah di atas daratan dan lautan). Batas-batas wilayah suatu negara
ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.perjanjian itu disebut dengan
perjanjian antar negara(internasional).apabila perjanjian dilakukan oleh dua
negara disebut bilateral,apabila perjanjian dilakuan oleh banyak negara disebut
multilateral.
2.
Harus ada
rakyatnya
Yang termasuk suatu negara adalah semua orang yang
mendiami wilayah negara.dengan demikian rakyat suatu negara dapat terdiri dari
macam golongan.namun,setiap orang yang ada dalam wilayah negara tersebut harus
patuh kepada hukum dan pemerintahnegara tersebut.
3.
Harus ada
pemerintahan
Sebagai suatu organisasi,maka negara harus mempunyai
badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskanserta melaksanakan peraturan
yang mengikat warganya ,yang disebut pemerintah
4.
Harus ada
tujuannya
Bahwasanya negara itu mempunyai tujuan adalah
merupakan hal yang jelas,bahkan tujuan negara itu merupakan suatu hal yang
sangat penting,karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk
mencapai apa yang menjadi tujuan tersebut.
Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya
adalah untuk:
A.
Perluasan
kekuasaan semata
B.
Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
C.
Penyelenggaraan
ketertiban umum
D.
Penyelenggaraan
Kesejahteraan Umum
Tujuan
Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara,namun yang
menjadi tujuan dari pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 yang bunyinya"Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan....”
1.
Melindungi
Segenap bangda Indonesia
2.
Memajukan
Kesejahteraan Umum
3.
Mencerdaskan
Kehidupan Bangsa
4.
Ikut
Melaksanakan ketertiban dunia
Kedaulatan
merupakan unsur penting dalam suatu Negara,karena kedaulatan ini yang akan
membedakan organisasi Negara dan oganisai perkumpulan lainnya.kedaulatan ini
berarti kekuasaan tertinggi.oleh karena itu Negara mempunyai kekuasaan
tertinggi untuk memaksa rakyatnya menaati dan melaksanakan peraturan-peraturan
yang ada.
A.
Sifat-sifat
Kedaulatan
1.
Permanen
Walau badan yang memegang kedaulatan
berganti,kedaulatan negaranya masih tetap ada.
2.
Absolut
Di dalam negara ini tidak ada kekuasaan yang lebih
tinggi dari kekuasaan Negara.
3.
Tidak
Terbagi-bagi
Walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi,tetapi
kekuasaan tertinggi dari negara tidak dapat dibagi-bagi
4.
Tidak Terbatas
Berarti kekuasaan suatu negara itu meliputi setiap
orang yang ada dalam suatu negara tanpa terkecuali.
B.
Sumber
Kedaulatan
1.
Terori
Kedaulatan Tuhan
Menurut teotri ini segala sesuatu yang ada didunia ini
berasal dari tuhan,maka terbentuknya negara pun atas kehendak tuhan.oleh karena
itu pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut seesuai kehendak tuhan
2.
Teori Kedaulatan
Rakyat
Teori ini menyatakan bawa negara terbentuk karena
sekelompok manuasia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian
untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelengarakan ketertiban
dalam masyarakat
3.
Teori Kedaulatan
Negara
Teori ini mengatakan bahwa negara terjadi karena
kodrat alam demikian pula kekuasaan yang ada.
4.
Teori Kedaulatan
Hukum
Teori ini merupakan kebalikan teori kedaulatan
negara,teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat huukum lebih tinggi
dari Negara.
Sampai
sekarang tidak ada kesepakatan diantara para ahli sendiri tentang apa arti
sebenarnya daripada hukum.hal ini dapat dimengerti,bila disadari betapa luasnya
lingkup hukum,yang meliputi semua bidang kehidupan masyarakat.
Arti
hukum adalah untuk mencegah terjadinya kesimpangan-kesimpangan di dalam
melakukan studi terhadap hukum,maupun dalam penerapannya.lagipula arti hukum
pada satu kurun waktu tertentu tidak akan lepas dari pemikiran-pemikiran lain
yang hidup pada zaman tersebut.sedangkan pandangan terhadap hukum dan negara
berkaitan erat dengan pemikiran tentang semua gejala yang ada,yaitu filsafat
tertentu.
Pendapat
para sarjana mengenai hubungan antara negara dan hukum pada garis dapat
disederhanakan dalam tiga pendapat.
A.
Bahwa negara
lebih tinggi daripada hukum,ini merupakan pandangan yang bersumber pada teori
absolutisme Negara
B.
Negara,sebenarnya
adalah identik dengan hukum,ini adalah pandangan yang menolak setiap dualisme
antara negara dan hukum
C.
Negaa harus
tunduk pada hukum,pendapat ini dikemukakan oleh penganut teorri kedaulatan
hukum
Salah
seorang berpendapat bahwa negara mempunyai kedudukan yang lebih tinggidaripada hukum
adalah Puchta,murid seorang pemikir yang terkenal di bidang hukum yang beernama
Friedrick Savigny.Savigny berpendapat bahwa hukum tumbuh bersama pertumbuhan
bangsa,menjadi kuat bersama dengan kekuatan bangsa dan akhirnya mati ketika
suatu bangsa kehilangan kebangsaan.Puchta berpendapat bahwa hukum timbul dari
juwa bangsa secara langsug dalam pelaksanaannya,secara tidak langsung hukum
timbul dari juwa bangsa melalui undang-undang dan melalui ilmu pengetahuan
hukum.keyakinan hukum yang hidup di dalam jiwa bangsa harus disahkan melalui
kehendak hukum masyarakat yang
terorganisasi dalam negara.bahkan adat-istiadat bangsa maupun hasil
pemikiran ahli-ahli hukum yang hanya berlaku sebagai hukum sesudah disahkan
oleeh negara.teori inilah yang sebenarnya berakar dari teori absolutisme negara
dan positivisme yuridis.pandangan Puchta ini senada dengan pendapat Theodor
Geigerr,yang menelaah hukum melalui teori-teori sosiologi. Teori keedaulatan
hukumlah yang menjadi prinsip negara hukum.negara hukum dalam arti sempit yakni
negara liberal ditandai dengan dua ciri:
1.
Adanya
perlindungan hukum terhadap hak-hak asai manusia
2.
Pemisahan
kekuasaan antara kekuasaan eksekutif,legislatif dan yudikatif
Negara
hukum dalam arti formal,lebih luas daripada negara liberal,mengandung empat
unsur sebagai berikut:
1.
Perlindungan
terhadap HAM
2.
Pemisahan
kekuasaan
3.
Setiap tindakan
pemerintah harus didasarkan pada undang-undang
4.
Adanya peradilan
administrasi yang berdiri sendiri
A.V
Dicey juga mengembangkan teori kedaulatan hukum di inggris yang sedikit berbeda
dengan prinsip negara hukum yang berkembang di eropa kontinental.menurut sistem
Anglo Saxon,dikenal dengan the rule of law yang meiliki tiga unsur:
1.
Supremasi dari
hukum,artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam negara hukum.
2.
Persamaan
kedudukan di depan hukum bagi setiap orang.
3.
Konstitusi bukan
merupakan satu-satunya sumber bagi hak-hak asasi manusia.jika hak-hak asasi
manusia dirumuskan dalam konstitusi,hal ini hanya sebagai penegasan bahkan hak
asasi tersebut harus dilindungi
C.
Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada
negara.tanpapemerintah,maka negara tidak ada yang mengatur.karena pemerintah
merupakan roda negara,maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa
pemerintah.dalam pengertian umum sering dicampurkan pengertian pemerintah dan
pemerintah,seakan-akan keduanya adalah sama padahal berbeda
Untuk membedakan kedua istilah tersebut,maka istilah
tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
1.
Pemerintah dalam
arti luas:
A.
Segala kegiatan
atau usaha yang terorganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar
negara,mengenai penduduk dan wilayah demi tercapainya tujuan Negara.
B.
Segala
tugas,kewenangan,kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar
tertentu demi tercapai tujuan Negara.
2.
Pemerintahan
dalam arti sempit:
A.
Kalau kita
mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan Negara di
bidang eksekutif.
B.
Kalau kita
mengikuti Vollenhoven, kekuasaan Negara di bidang bestuur.
Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan
sempit tersebut maka :
§ Pemerintahan dalam arti luas:Adalah menunjuk kepada
alat perlengkapan Negara seluruhnya (aparatur Negara) sebagai badan yang
melaksanakan seluruh tugas/ kekuasaan Negara atau melaksanakan pemerintahan
dalam arti luas.
§ Pemerintahan dalam arti sempit:Adalah hanya menunjuk
kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti
sempit.DI dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan dengan tegas bahwa Presiden
adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi dibawah Majelis (MPR adalah
pemegang kedudukan tertinggi). Untuk itu Presiden menunjuk para Menteri untuk
membantunya. Presiden dan para Menteri inilah Pemerintahan dalam arti
sempit.Walaupun demikian, teori Montesquieu mengenai pemerintahan kekuasaan ini
tidak sepenuhnya dianut oleh Indonesia. Karena teori ini mengajarkan bahwa
masing-masing bidang kekuasaan ini berdiri sendiri-sendiri dan tidak mencampuri
urusan bidang lainnya.
B.
WARGANEGARA DAN
NEGARA
Unsur
penting suatu Negara yag lainnya adalah rakyat. Dalam hal ini rakyat diartikan
sebagai kumpulan manusia yang bersama – sama mendiami suatu wilayah tertentu, menurut
Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan
menjadi:
1.
Penduduk ialah
mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan yang bersangkutan, diperkanankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah Negara itu.
§ Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu:
1.
Penduduk Warga
Negara atau WargaNegara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahannya sendiri.
2.
Penduduk bukan
Warga Negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.
2.
Bukan Penduduk ialah
mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang
tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
1.
Asas
Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu:
A.
Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2 yaitu:
-
Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Dalam
asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia
dilahirkan.
-
Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewaganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan dari Negara tersebut.
Kedua
prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah
satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius
Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipartride) atau
tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan
itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel
pasif. Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam:
1.
Hak opsi, yaitu
hak untuk memilih kewaganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif).
2.
Hak repudiasi,
ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).
2.
Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.Di
Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal
26 UUD 1945, yaitu:
A.
Yang menjadi
warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
B.
Syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
3.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka
akan dapat kita temukan beberapa ketetuan tentang hak-hak warga Negara,
misalnya, pendidikan, pertahanan, dan kesejahteraan social.Pembedaan penduduk
suatu Negara menjadi warga Negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya
adalah untuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja.
UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yang pokok saja.
Karena UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yang pokok, maka untuk pelaksanaan
selanjutnya harus ada undang-undang yang akan menentukan lebih jauh, bagaimana
hak-hak dan kewajiban tersebut di atas harus dilaksanakan.
Sebagai contoh pasal 28 mengatur tentang kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan tulisan atau lisan.
Dalam UUD sendiri telah disebutkan bahwa hal tersebut harus diatur lebih lanjut
dengan undang-undang. Sebagai pelaksanaan ha katas kebebasan berserikat,
pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyusun
Undang-Undang nomor 3 tahun 1975. Kebebasan berserikat tersebut terutama adalah
kebebasan untuk mendirikan partai politik. Pengakuan terhadap partai tersebut
oleh pemerintah tidak boleh sama sekali dikaitkan dengan program partai
tersebut apakah mendukung program pemerintah atau tidak.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa segala warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Ayat 2 pasal ini menghendaki bahwa warga
Negara berhak atas kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya.
“Penduduk” yang dimaksud di sini adalah siapa saja yang berdomisili di wilayah
Indonesia, baik ia warga Negara ataupun orang asing.
Begitu pula pasal 31, 32, 33, dan 34 menjamin hak-hak
terhadap pengajaran, perlindungan kurtural, ekonomi dan kesejahteraan social.
Jadi meskipun ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945
tidak terlalu banyak, tetapi karena hal-hal tersebut meliputi pokok-pokok saja
yang kemudian pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan undang-undang, maka
pengaturan tersebut sudah cukup memadai.
C.
Individu,
Tindakan Politik dan Sistem Politik
A.
Arti system
Berbicara soal sistem, maka di dalamnya terlihat
adanya bagian-bagian yang tersusun secara teratur dan merupakan satu kesatuan
yang utuh.Meriam Budiardjo lewat “Dasar-dasar Ilmu Politik” menyatakan, di
dalam sistem terdiri dari unsur-unsur yang lain dan saling mengadakan
interaksi.Dengan pengertian ini dapat dicontohkan, sistem tubuh manusia, di
mana di dalam tubuh manusia terdapat berbagai sel yang dapat dikatakan sebagai
unsur atau bagian dari tubuh manusia sebagai satu sistem.
Dengan pengertian di muka dan beberapa contohnya,
memberikan kejelasan bahwa sesuatu dikatakan sebagai sistem apabila:
1.
Sesuatu itu
merupakan satu kesatuan yang bulat/ utuh.
2.
Di dalam
kebulatan itu terkandung adanya unsur-unsur atau bagian-bagian yang tersusun
secara teratur dan tidak mengandung kontradiksi.
3.
Unsur-unsur atau
bagian-bagian yang tersusun dalam kebulatan itu saling bekerja sama antara yang
satu dengan yang lain secara harmonis, dan
4.
Kerjasama antara
bagian atau unsur dalam kebulatan itu tertuju pada satu tujuan.
B.
Pengertian
SIsitem Politik
Sistem politik kalau dikaji secara mendalam hanya
merupakan salah satu sub sistem dari sistem kemasyarakatan yang mencakup antara
lain sub sistem ekonomi; sub sistem hukum; sub sistem spiritual; sub sistem
politik dan sebagainya.
Konsep sistem politik dalam kaitannya dengan situasi
yang nyata seperti negara, berusaha melihat dan mempelajari mengenai
gejala-gejala atau kejadian-kejadian yang bersifat politik dalam konteks
tingkah laku didalam masyarakat. Dengan ini yang dimaksud sistem politik adalah
suatu pola kehidupan yang menyangkut hal ihwal kenegaraan dalam satu kebulatan
yang utuh.
Bagian-bagian itu berupa : Lembaga-lembaga negara.
Lembaga-lembaga negara ini selalu berinteraksi satu
sama lain dalam rangka :
1.
Menetapkan
tujuan nasional,
2.
Menetapkan skala
prioritas tujuan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional,
3.
Menetapkan
kebijaksanaan sebagai landasan pelaksanaan skala prioritas tujuan yang telah
ditetapkan, dan
4.
Melaksanakan
skala prioritas tujuan yang telah diambil atas dasar kebijakan-kebijakan yang
telah ditetapkan.
Sistem politik pada dasarnya mencakup :
1.
Kehidupan
lembaga-lembaga negara (Suprastruktur politik) baik kehidupan di masing-masing
lembaga maupun hubungan antara lembaga negara yang ada
2.
Pola kehidupan
dan tata hubungan antara lembaga sosio-politik yang nyata dalam kehidupan
pemerintah negara (infra struktur politik atau non legal bodies).
Kehidupan
ini menurut Goodman meliputi :
1.
Partai
politik/Organisasi politik
2.
Kelompok
kepentingan
3.
Kelompok penekan
4.
Media komunikasi
politik
5.
Figur politik.
Antara kehidupan lembaga-lembaga negara (supra
struktur politik) dan kehidupan warga negara yang terdiri dari berbagai
kelompok pada akikatnya terdapat hubungan timbal balik dan saling
ketergantungan. Untuk itu dalam hubungan timbal balik dan saling ketergantungan
ini dapat dilhat pada fungsi infra struktur politik dan supra struktur politik
seperti berikut ini :
A.
Megajukan
Kepentingan
Pengajuan kepentingan ini utamanya menjadi tugas atau
dilakukan kelompok-kelompok kepentingan. Salah satu contoh dalam kehidupan
negara Indonesia, HKTI sebagai wadah kaum tani dalam membawakan aspirasi
seluruh anggotanya didalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu berusaha
untuk menyerap, megajukan dan memperjuangkan nasib para petani.
B.
Pemaduan
Kepentingan
Pemaduan kepentingan ini utamanya menjadi tugas
organisasi politik atau partai politik. Dengan penawaran ini diharapkan
masyarakat melakukan penilaian terhadap program masing-masing organisasi
politik peserta pemilu, sehingga kampanye bukan merupakan arena adu kekuatan, melainkan
merupakan penjabaran program dari masing-masing organisasi politik dalam rangka
menarik dukungan dari masyarakat.
C.
Pemasyarakatan
dan Komunikasi Politik
Pemasyarakatan dan Komunikasi Politik ini berlangsung
melalui setiap komponen sistem politik. Sedang supra struktur politik
menghasilkan berbagai ketentuan dan kebijakan-kebijakan yang mengikat seluruh
sistam politik dan sekaligus juga sebagai umpan balik kepada infra struktur
politik beserta lingkungannya.
Rangkuman Ilmu Sosial Dasar
Reviewed by Fachry Hidayat
on
December 19, 2015
Rating:
No comments: